Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui?

Senin, 10 Desember 2018 – 20:41 WIB
Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui? - JPNN.COM
Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/9). Karena tidak hadirnya saksi, sidang tersebut ditunda. Ilustrasi : Imam Husein/Jawa Pos

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya sebagai ujaran kebencian. Tiga ujaran tersebut, yakni 'Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentanng ITE jo Pasa 55 ayat 2 KUHP," kata Jaksa Dwiyanti.(yln/jpc)

Ungkap empat fakta persidangan, musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani minta dibebaskan dari tuntutan JPU.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close