Minta Dihukum Ringan, Hambit Pamer Penghargaan
jpnn.com - JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih mengakui secara jujur bahwa ia memang telah melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Meski mengku bersalah, dia berharap majelis hakim tetap mempertimbangkan jasanya saat menjadi kepala daerah di Gunung Mas sehingga ia mendapat hukuman ringan.
"Saya telah mengaku salah dalam peristiwa ini, akan tetapi jika diperkenankan mohon kiranya majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan berbagai pengabdian dan penghargaan yang diberikan kepada saya dari negara dan pemerintah RI," tutur Hambit dalam nota pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (6/3).
Hambit lalu memaparkan sejumlah penghargaan dan jasanya yang ia dapatkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Pertama tahun 2006, tutur Hambit, ia mendapatkan penghargaan dari Pemprov Kalteng atas partisipasi dan sumbangan pemikiran dalam pertemuan para cendekiawan yang mempunyai kepedulian untuk membangun Kalteng.
Berikutnya, ia mendapat penghargaan dari Kepala Staf AD atas partisipasi sebagai peserta seminar nasional tentang pemberdayaan wilayah pertahanan melalui Binter bersama seluruh komponen bangsa mendukung kepentingan nasional.
"Ketiga dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2010. Berdasarkan laporan hasil keuangan RI No 43.a/LHPI/19.PAL/ 2011 tanggal 21 juli 2011 Mendapat opini wajar tanpa pengecualian," tuturnya.
Hambit mengaku ia juga mendapat penghargaan kebudayaan dari lembaga nasional Indonesia sebagai pembina seni budaya dan pariwisata daerah.