Minta Dihukum Ringan, Pembunuh Sadis Nyanyi Lagu Dangdut di Sidang
jpnn.com, TARAKAN - Abdul membuat suasana sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (6/6) penuh gelak tawa.
Pria yang terlibat kasus pembunuhan terhadap suami selingkuhannya itu berulah sangat lucu.
Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Christo Sitorus akan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan kepada Abdul.
Namun, belum sempat mendengar vonis dari hakim, pembunuh sadis itu mulai melancarkan rayuan.
“Pak, tolong jangan vonis saya lebih dari dua tahun, Pak. Kalau tidak, saya akan nyanyi, nih, di depan Bapak agar diringankan,” kata Abdul.
Di luar dugaan, Christo justru mengizinkan Abdul bernyanyi.
Namun, bukannya langsung bernyanyi, Abdul justru terdiam.
Dia ternyata sama sekali tidak memiliki pengalaman bernyanyi.