Minta Hakim Batalkan Dakwaan
JPU Tetap Duga Susno KorupsiKamis, 14 Oktober 2010 – 02:00 WIB
"Kami minta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan perkara ini," kata JPU, Erbagtyo Rohan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/10).
Menurut jaksa, surat dakwaan untuk Susno berdasar pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP. Soal dua kasus yang digabung, yaitu kasus dugaan korupsi Arwana Riau dan Pilkada Jabar 2008, lanjut jaksa Erbagtyo, dalam KUHAP tidak dijelaskan berapa perkara pidana yang bisa digabung. Terpenting, keduanya sama-sama kasus korupsi.
Jaksa menduga Susno menerima suap senilai Rp500 juta berdasar keterangan Sjahril Djohan. Bukti-bukti kesaksian Sjahril Djohan itu akan dicocokan dengan keterangan saksi lainnya. "Makanya kita lanjutkan ke persidangan, biar bisa dibuktikan," kata dia.(gus/jpnn)