Minta Hukuman Mati Dikaji Bersama, Jaksa Agung Ungkap Sulitnya Bikin Koruptor Jera
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penerapan hukuman pidana mati bagi koruptor perlu dikaji secara bersama agar upaya mencegah praktik-praktik korupsi di tanah air bisa dicegah sedini mungkin.
"Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama," kata dia di Jakarta, Kamis (18/11).
Dia mengingatkan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melegalkan hukuman mati terhadap koruptor. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor merumuskan bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman pidana mati.
Ia mengatakan keberadaan sanksi pidana tegas dan keras akan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna memberikan efek jera bagi pelaku.
Tujuannya adalah supaya para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari.
"Hal ini terbukti cukup berhasil dengan sedikitnya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan koruptor," kata ST Burhanuddin.
Penerapan hukuman mati bagi koruptor juga dilatarbelakangi oleh masih kurang efektifnya upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini oleh aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Agung RI.
Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan tindakan represif yang tegas. Kejaksaan telah melakukan upaya itu untuk menciptakan efek jera antara lain menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatan pelaku.