Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Jatah Proyek, Dinilai Praktek Lama

Jumat, 26 Oktober 2012 – 20:41 WIB
Minta Jatah Proyek, Dinilai Praktek Lama - JPNN.COM
JAKARTA-Pola meminta jatah proyek yang dilakukan sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diyakini telah berlangsung lama. Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap tegas dan harus segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Pola meminta jatah, itu praktek lama. Bukannya di Indonesia hal seperti itu sudah berlangsung lama. Ini karena kepentingan partai. Mereka (oknum anggota DPR,red) harus setor soalnya,”kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens, kepada JPNN, lewat pesan elektroniknya, Jumat (26/10).

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyatakan Surat Edaran nomor 542 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 diterbitkan demi mencegah praktik kongkalikong. Surat tersebut ditujukan ke seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, pimpinan BUMN, serta pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, guna menolak permintaan uang atau jatah yang kerap dilakukan oknum DPR RI. Pada awalnya disebut, surat edaran tersebut diterbitkan karena adanya SMS pengaduan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Namun belakangan, Dipo membantah hal tersebut.

Praktik meminta jatah ini menurut Boni, sangat sulit untuk diberantas, tanpa adanya hukum yang baik. Ia bahkan menilai, tidak ada cara yang lebih tepat selain lewat hukum. Makanya ia meminta agar KPK segera bergerak cepat. Bila perlu segera memanggil Dipo Alam untuk menjelaskannya, apakah memang benar ada SMS tersebut dan hal-hal apa yang melatarbelakanginya. “Karena untuk memberantasnya itu hanya dapat dilakukan dengan penerapan sistem hukum yang kuat dan tidak ada mekanisme lain,”katanya.

JAKARTA-Pola meminta jatah proyek yang dilakukan sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diyakini telah berlangsung lama. Oleh sebab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close