Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Novel Baswedan Disidik dalam Dugaan Kesaksian Palsu di MK

Senin, 13 Juli 2015 – 13:41 WIB
Minta Novel Baswedan Disidik dalam Dugaan Kesaksian Palsu di MK - JPNN.COM
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus meminta Polri memeriksa Novel Baswedan. Penyidik KPK itu disarankan segera digarap karena saat bersaksi dalam sidang uji materi pasal 32 Ayat 2 UU KPK yang diajukan Bambang Widjojanto (BW) di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 Mei 2015, menyatakan ada rekaman suara dan gambar tentang upaya pelemahan KPK.

Dalam perkembangannya, suara tersebut diduga milik Hasto Kristiyanto (HK) yang saat itu bukan penyelenggara negara. "Sepertinya pengakuan Novel itu menjadi hal yang benar adanya. Padahal, selama belum bisa dibuktikan, itu hanya menjadi kebenaran semu karena diungkap secara sepihak, walau dilakukan di muka sidang MK," kata Tigor di Jakarta, Senin (13/7).

Andai itu benar lanjutnya, perbuatan sadap perekaman itu patut untuk disidik oleh penegak hukum. "Pertanyaannya, apa kewenangan KPK yang bertugas menangani pelaku korupsi tapi dari pengakuan Novel itu, malah melakukan tindakan penyadapan pembicaraan terhadap Hasto untuk hal-hal yang tidak terkait dugaan korupsi? Apa KPK memiliki kewenangan yang seperti itu?" tanya Tigor.

Ditegaskan Tigor, jika yang dikatakan Novel masih tetap diakui benar adanya, maka Novel patut disidik Polri dalam kaitan pidana umum. "Pengakuan Novel di depan sidang MK sudah menjadi salah satu alat bukti. Polisi jangan ragu-ragu apalagi sungkan," tegasnya.

Polisi lanjutnya, tidak perlu takut kalau mau menyidik semua pihak yang menyatakan hal-hal yang sama seperti yang disampakan Novel di depan sidang MK itu sebagai perbuatan mengkriminalisasi KPK.

"Justru pengakuan Novel yang sudah dibantah oleh Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dalam berbagai media menunjukkan bahwa rekaman itu tidak ada. Pimpinan KPK sama sekali tidak mengetahui proses dan perintah sadap itu," tegasnya.

Jika pimpinan KPK sudah membantah keberadaan rekaman itu maka itu ujar Tigor, sebenarnya Novel sudah bisa disidik oleh kepolisian karena menyatakan bukan hal yang sebenarnya.

"Kami hanya ingin tahu apakah Novel benar atau salah. Toh kalau benar, Novel dan pimpinan KPK yang memerintahkan melakukan perekaman terhadap seseorang yang bukan penyelenggara negara dan isi pembicaraannya tidak terkait sama sekali dengan tindak pidana korupsi atau penyimpangan kewenangan penyelenggara negara, maka hal itu bisa disidik kepolisian karena menyadap pembicaraan Hasto yang tidak memiliki muatan dalam kerangka korupsi," ungkap Tigor.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus meminta Polri memeriksa Novel Baswedan. Penyidik KPK itu disarankan segera digarap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News