Minta Pimpinan DPR Segera Bentuk Pansel Panel Ahli Hakim MK
jpnn.com - JAKARTA -- DPR RI belum juga mengajukan nama anggota panel ahli untuk menyeleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, saat ini hakim konstitusi tinggal 8 orang. Sedangkan salah satu hakim konstitusi, Harjono akan habis masa jabatannya pada Maret 2014.
Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan internal di komisi bidang hukum itu terkait seleksi panel ahli dari unsur DPR. Ia pun mendesak pimpinan Komisi III DPR untuk segera membentuk tim panitia seleksi.
"Komisi III harus segera membentuk panitia untuk menentukan siapa panel ahli itu," kata Taslim kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Taslim menuturkan, panitia yang dibentuk Komisi III DPR akan menyeleksi sejumlah nama kandidat. Selanjutnya, nama anggota panel ahli yang lolos seleksi akan diteruskan ke Komisi Yudisial (KY). "Kalau keluar nama, usulan dari beberapa fraksi di Komisi III maka akan segera memberikan keputusan, kemudian diserahkan ke KY," ujar anggota dewan dari Fraksi PAN ini.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim konstitusi dipilih melalui seleksi yang dilakukan panel ahli. Tujuh orang anggota panel ahli akan ditetapkan oleh KY.
Saat ini sudah ada enam nama anggota panel ahli yang dikantongi KY. Tinggal nama anggota panel ahli dari unsur DPR yang belum diterima oleh komisi pengawas hakim tersebut.
Empat anggota panel ahli dari hasil seleksi KY yakni Prof Dr Achmad Sodiki, Prof Dr Ahmad Syafii Maarif, Prof Dr Achmad Zen Umar Purba dan Dr Todung Mulya Lubis. Untuk anggota panel ahli dari unsur Mahkamah Agung adalah Prof Bagir Manan. Sedangkan anggota panel ahli dari unsur pemerintah adalah Yunus Husein. (dil/jpnn)