Minta Presiden Bubarkan IPDN, Mendagri Sebut Ahok Melanggar UU
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menduga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok, tidak pernah membaca undang-undang. Sehingga sampai melempar wacana meminta Presiden Joko Widodo membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu ada pasal yang menyebutkan dalam upaya meningkatkan kualitas PNS, Kemendagri perlu melalui IPDN, melalui pendidikan kepamongprajaan. Itu undang-undang, jadi kalau ada jajaran kemendagri termasuk di dalamnya Gubernur DKI (minta IPDN dibubarkan,red) berarti dia tidak pernah baca undang-undang," ujar Tjahjo, Senin (7/9).
Selain itu Tjahjo juga menilai Ahok tidak paham tentang struktur pemerintahan di dalam negeri. Karena itu usulan tersebut dinilai sangat tidak tepat. Apalagi disampaikan oleh seorang gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang bertugas mensejahterakan masyarakat. Bukan malah mengusulkan pembubaran lembaga pencetak pelayan masyarakat.
"Jadi lebih ekstrimnya, dia (Ahok,red) melawan undang-undang," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mengaku telah meminta pada Presiden Jokowi untuk membubarkan IPDN. Karena sistem perekrutan yang tidak jelas.
"Kemarin saya bilang sama Pak Jokowi, 'Pak kalau bisa IPDN dibubarkan saja pak'. Untuk apa ada sekolah IPDN saya bilang, kalau masuknya juga enggak jelas di mana tesnya, lulusnya gimana. Itu hanya mempererat Korps," kata Ahok.(gir/jpnn)