Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat
Selasa, 22 November 2011 – 17:17 WIB
Sidang MKH lainya juga memutuskan Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Provinsi Aceh, Dainuri diberhentikan dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
"Memutuskan, menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," kata ketua MKH, Imam Soebechi saat membacakan putusan.
Menurut Imam, Dainuri mengakui perbuatanya yaitu, berkali-kali melakukan hubungan kemesraan dengan seorang wanita, Evi yang tengah berperkara dalam gugatan cerai. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dengan menggosok-gosok badan wanita itu dalam keadaan bugil disebuah hotel yang disewa oleh hakim terlapor.