Minta Tempat Penahanan Dipindah
Rabu, 09 September 2009 – 11:40 WIB
"Kami minta tempat tahanan terdakwa dipindah," terang Juan Felix.
Sementara, Penuntut Umum yang diwakili Rahardjo memberikan pertimbangan tempat tahanan tidak dapat dipindahkan dengan alasan keamanan. Hakim Ketua Majelis Asnun mengatakan, memang majelis hakim berwenang untuk memindahkan tempat penahanan baik di rumah tahanan kepolisian maupun rutan lembaga pemasrayakatan.