Minum Kopi Sambil Dipijat Plus-Plus, Ada Si Mbak Berbaju Hijau
Senin, 23 Mei 2022 – 14:34 WIB
Jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Budi akan memberikan surat peringatan pertama (SP1).
"Kami berikan SP1 dan tujuh hari ke depan, kalau ditemukan pelanggaran lagi kami berikan SP2 hingga akhirnya SP3," jelas Budi.
Jika sudah sampai SP3, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan. (antara/jpnn)