MinyaKita Mendadak Langka, KPPU Temukan Titik Terang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menemukan titik terang penyebab minyak subsidi pemerintah atau Minyakita mendadak langka di pasaran jelang Ramadan.
KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.
Berdasarkan keterangan KPU, perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita hingga potensi kecurangan dengan membuka kemasan untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten," tulis KPPU dalam resmi Biro Humas dan Kerja Sama KPPU.
Menyikapi kelangkaan Minyakita akhir-akhir ini, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas kantor wilayah KPPU.
Selain itu, penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU dan penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah.
"Di beberapa tempat, bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita," kata KPPU.
Atas temuan pengawasan tersebut, berbagai kantor wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar maupun penegakan hukum melalui kegiatan prapenyelidikan atau penelitian inisiatif.