Miranda Bisa Jadi Justice Collaborator
Rabu, 16 Mei 2012 – 21:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa Miranda S Gultom yang kini menjadi tersangka pemberian travel cek ke anggota penyelenggara negara, berpeluang menjadi justice collaborator. Meski demikian, KPK tidak akan menawari Miranda untuk menjadi justice collaborator dalam membongkar kasus suap yang telah menyeret puluhan politisi itu..
Bambang menyebutkan, dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa terdakwa mempunyai hak ingkar. Karenanya, seorang terdakwa bisa saja menolak keterangan dari saksi-saksi.
"Tersangka atau terdakwa itu mempunyai hak ingkar dan hampir semuanya menggunakan hak ingkarnya. Makanya dua alat bukti sangat penting di KPK. Dua alat bukti yang berbeda," ujar Bambang.