Miranda Minta Jaksa Buktikan Kesaksian Agus Condro
Senin, 03 September 2012 – 07:54 WIB
Hari ini (3/9) sidang perkara Miranda menjadwalkan menghadirkan empat saksi yang akan dikonfrontasi. Mantan Wakil Ketua Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar Paskah Suzetta akan dikonfrontasi dengan koleganya, Hamka Yandhu. Sedangkan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) akan dikonfrontasi dengan Bekas Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo. Arie adalah bawahan Nunun Nurbaiti, terpidana perkara sama yang menjadi perantara suap.
Sejauh ini, sejumlah saksi dari kalangan politikus yang dihadirkan penuntut masih belum mengungkapkan peran Miranda. Mereka semua menegaskan tidak pernah mendengar Miranda berjanji memberikan sesuatu terkait dengan pencalonan dirinya menjadi DGS BI. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pembuktian dakwaan atas Miranda tidak hanya didasarkan atas keterangan saksi-saksi tersebut. Menurut dia, konstruksi peristiwa yang mengarahkan pada materi dakwaan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. "Konstruksi rangkaian-rangkaian peristiwa itu mengarahkan ke sana," katanya. Miranda didakwa menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa traveler cheque BII senilai Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. (sof)