Miranda Tak Akan Ribut jika KPK Kurang Bukti
Sabtu, 14 April 2012 – 18:28 WIB
Namun kapanpun KPK meminta Miranda hadir untuk diperiksa, Dodi menjamin kliennya tak akan mangkir. "Dari dulu Bu Miranda juga siap. Seperti kemarin kan di persidangan (sebagai saksi Nunun) juga hadir," ucapnya.
Seperti diketahui, Miranda ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari lalu. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu disangka bersama-sama dengan Nunun Nurbaetie, menyogok anggota DPR RI periode 1999-2004.
Karenanya pasal yang disangkakan terhadap Miranda pun sama dengan Nunun Nurbaetie, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hanya saja, sempat tersiar kabar bahwa KPK sebenarnya belum mengantongi cukup bukti untuk penetapan Miranda sebagai tersangka.(ara/jpnn)