Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang
Jumat, 13 Januari 2012 – 08:42 WIB
![Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang Miras Kadar Rendah, MUI Tetap Larang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Ketua MUI Kabupaten Bandung, Asep Anwar menegaskan, dari awal pihaknya tetap tegas, bahwa miras adalah haram. Sehingga apapun jenisnya harus ditiadakan di seluruh wilayah negara ini tidak hanya di Kabupaten Bandung saja. Anwar mengatakan, tidak ada alasan untuk mentolerir keberadaan minuman keras atau beralkohol di wilayah ini. "Walaupun berkadar alkohol rendah, kami tetap tidak akan memperbolehkannya," tegas dia.
Sementara, Ketua Komisi A, Daud Burhanudin menjelaskan, pihaknya tidak akan mencabut perda tersebut. Bahkan, pihaknya sudah merevisinya beberapa waktu lalu. "Kami sudah menolak mencantumkan retribusi penjualan miras kepada warung kecil hingga toko modern. Bila tidak ditolak, sama saja dengan melegalkan miras," kata dia.
Meski demikian, kata dia, Perda No 9 tahun 2010 tentang Larang Miras belum bisa diaplikasikan lantaran peraturan bupati (Perbup) sebagai operasionalnya belum keluar. "Kami mendesak bupati segera membuat perbup. Jadi, masyarakat tidak usah khawatir peredaran miras di Kabupaten Bandung tidak bakal ada," jelas yang juga mantan Pansus VI tentang Perda Miras. "Kami juga mendukung untuk melakukan sweeping oleh masyarakat terhadap basis peredaran miras," tegas Daud.