Miras Oplosan Membunuh 5 Pemuda
![Miras Oplosan Membunuh 5 Pemuda Miras Oplosan Membunuh 5 Pemuda - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/10/13/polisi-menunjukkan-barang-bukti-dan-tersangka-dalam-kasus-mi-w4la.jpg)
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.
Pesat miras oplosan pada Sabtu (2/10) malam, hari berikutnya tersangka kembali lagi ke Jakarta untuk bekerja.
Selanjutnya korban yang ikut dalam pesta miras tersebut dikabarkan kritis hingga harus mendapatkan penanganan medis dan akhirnya meninggal dunia. (antara/jpnn)