Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MIRIS! 22 TKI NTT Mati di Malaysia, Proses Hukum Terhambat di Kejaksaan

Minggu, 03 Juli 2016 – 23:25 WIB
MIRIS! 22 TKI NTT Mati di Malaysia, Proses Hukum Terhambat di Kejaksaan - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Menurut dia, Polda NTT sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penjualan manusia tersebut. Namun untuk menuntaskan kasus tersebut, polisi masih membutuhkan salah satu saksi kunci berinisial FR yang diduga kuat bersama Dolfina Abuk dari pengurusan KTP, paspor hingga ke Malaysia.

"Kami punya komitmen untuk mengusut tuntas seluruh kasus penjualan manusia di sini, tetapi kami minta kerja sama juga dari pihak kejaksaan. Karena kami sering terhambat ketika berkas yang dilimpahkan sering P19 dan sulit kami penuhi. Jadi kasus yang mandek karena ini,” keluhnya.

Sementara Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes saat itu meminta pemerinta provinsi untuk mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut.(JPG/pra/fri/jpnn)

KUPANG - Cerita miris para tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi NTT di Malaysia terus berlanjut. Dalam kurun waktu Januari-Juni 2016, tercatat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close