Miris! Disdik Minta Setoran Rp 5 Juta per Sekolah
Sekolah, kata AZ, sesungguhnya terbebani dengan sumbangan-sumbangan yang tidak jelas tersebut. Sebab, sekolah tidak memiliki pemasukan lain selain dana bantuan operasional sekolah (BOS). Bahkan sampai sekarang pun, sekolahnya belum menerima dana BOS selama beberapa bulan terakhir.
Selama ini, permintaan sumbangan dari dinas dipenuhi dengan dana BOS. Sekolah yang kebingungan membuat laporan keuangan sering mendapat saran dari Dinas Pendidikan untuk membuat surat perjalanan dinas (SPJ) palsu sebagai bukti penggunaan uang. Hal ini yang menurut AZ tidak sesuai dengan amanat pendidikan.
"Sekolah itu kan inginnya memperbaiki akhlak anak-anak dari SD supaya jadi baik. Tapi dari atasnya sendiri sudah begitu," ungkap AZ.
Ketua Dewan Pendidikan Batam Said Indra Abdullah mengaku sudah sering mendengar soal sumbangan ini. Ia mengatakan, Dinas Pendidikan memang diperbolehkan memungut sumbangan dari sekolah-sekolah. Hanya saja, alasannya memang untuk pendidikan.
"Kalau untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu ya harus dipertanyakan," ujar Said Indra Abdullah.
Ia mengatakan, sumbangan itu harus ditelusuri lebih lanjut. Permintaan sumbangan tidak bisa serta merta ditentukan oleh Dinas Pendidikan. Melainkan harus disetujui sekolah dan komite.
"Kira-kira jumlah tersebut memberatkan sekolah atau tidak? Karena mencari sumber dana untuk sekolah itu tidak mudah. Sekolah tidak boleh memungut uang dari para siswa," tuturnya.(ceu/ska/ray)