Miris, Kakak Adik Kandung Berkelahi Gara-Gara Mangga
Jumansyah emosional, kemudian memukul Sinto. Tidak terima, Sinto melaporkan pemukulan tersebut ke Mapolsek Kusan Hilir.
''Saat pemukulan itu, adik ipar Jumansyah memegang kedua tangan Sinto dari belakang sehingga Jumansyah dengan bebas memukulnya,'' kata Andi Jaya.
Berdasar laporan Sinto, Jumansyah pun meringkuk di penjara. Andi Jaya sudah berusaha melakukan mediasi.
Sebab, pelapor dan terlapor masih saudara kandung. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Sinto tetap tidak mau mencabut laporannya.
Kapolsek Kusan Hilir Iptu Moersani membenarkan bahwa pihaknya menahan Jumansyah. Menurut dia, Jumansyah dijerat pasal 351 KUHP.
''Meski sudah menahannya, kami minta persoalan antara kakak dan adik ini bisa diselesaikan secara damai,'' paparnya. (kry/ay/JPG/c15/fim/jpnn)