Miryam Mau jadi JC, Silakan
jpnn.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan bila tersangka kesaksian palsu di persidangan e-KTP anggota Komisi V DPR Miryam Haryani menjadi justice collaborator.
KPK mempersilakan bila ada niatan politikus Hanura itu menjadi JC dan membongkar semua yang terlibat dalam perkara e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Silakan, itu domain tersangka untuk membuka peran pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5) malam.
Menurut Febri, jika Miryam menjadi JC, tentu nantinya akan ada keringanan yang bisa didapatkan dalam proses hukum.
"Nanti ada keringanan-keringanan baik dalam proses hukumnya atau putusan hukumnya," kata dia. Tidak menutup kemungkinan, kata Febri, juga dilakukan pemotongan masa tahanan.
"Semua berpeluang menjadi JC," tegasnya.
Miryam sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan menyebut sejumlah nama menikmati duit e-KTP. Belakangan Miryam mencabut BAP itu. KPK lantas menetapkan Miryam sebagai tersangka.(boy/jpnn)