Misbakhun Dianggap jadi Tumbal untuk Kursi Menteri PKS
Rabu, 09 Januari 2013 – 16:26 WIB
Seperti diketahui, Misbakhun pernah tersandung perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu dinyatakan bersalah. Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menyatakan Misbakhun tak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan. MA juga memerintahkan posisi dan nama baik Misbakhun direhabilitasi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memastikan untuk tidak memasukkan kadernya, Muhamad Misbakhun dalam daftar calon legislatif (caleg)