Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun Dinilai sebagai Nasabah Kooperatif

Rabu, 20 Oktober 2010 – 21:08 WIB
Misbakhun Dinilai sebagai Nasabah Kooperatif - JPNN.COM
JAKARTA - Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, menilai bahwa Mukhamad Misbakhun, terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century dari PT Selalang Prima Internasional (SPI), adalah nasabah yang kooperatif. "Kami akui, Komisaris PT Selalang Prima Internasional, Mukhamad Misbakhun, termasuk nasabah yang kooperatif," tegas Maryono, saat rapat Tim Pengawas (Timwas) Century dari DPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/10).

Adanya pengakuan dari Maryono bahwa tersangka L/C fiktif Mukhamad Misbakhun terbilang kooperatif, bermula dari pertanyaan Timwas Rekomendasi DPR untuk skandal Century, Fahri Hamzah, yang menanyakan sikap Misbakhun selama berurusan dengan Bank Mutiara - yang dahulunya adalah Bank Century. "Misbakhun sudah mengadakan perikatan dengan Bank Century, tapi negara tidak melindungi. Bagaimana dengan investor lainnya?" tanya Fahri Hamzah, anggota Fraksi PKS itu.

Menurut Maryono pula, kriteria kooperatif (yang disebutkan) adalah mau menambah agunan, membayar 30 persen dari kewajiban dan akan melunasi sisanya, serta selalu melakukan angsuran pelunasan. "Beberapa kali mengadakan negosiasi dengan PT SPI terkait kewajibannya, yakni akhir 2008 dan 2009, Misbakhun sangat kooperatif," imbuh Maryono.

Seperti diketahui, selain merupakan anggota Komisi IX DPR dari F-PKS, Misbakhun juga tercatat sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus dana talangan Bank Century. Misbakhun kemudian ditahan atas dakwaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century, dengan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan selama delapan tahun penjara. (fas/jpnn)

JAKARTA - Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, menilai bahwa Mukhamad Misbakhun, terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News