Misbakhun Dinilai sebagai Nasabah Kooperatif
Rabu, 20 Oktober 2010 – 21:08 WIB
Menurut Maryono pula, kriteria kooperatif (yang disebutkan) adalah mau menambah agunan, membayar 30 persen dari kewajiban dan akan melunasi sisanya, serta selalu melakukan angsuran pelunasan. "Beberapa kali mengadakan negosiasi dengan PT SPI terkait kewajibannya, yakni akhir 2008 dan 2009, Misbakhun sangat kooperatif," imbuh Maryono.
Seperti diketahui, selain merupakan anggota Komisi IX DPR dari F-PKS, Misbakhun juga tercatat sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus dana talangan Bank Century. Misbakhun kemudian ditahan atas dakwaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century, dengan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan selama delapan tahun penjara. (fas/jpnn)