Misbakhun Kluyuran Keluar Penjara
Kamis, 14 Juli 2011 – 05:50 WIB
Persyaratan yang dimaksud adalah telah dijalaninya setengah hukuman dan memenuhi administrasi persyaratan. Apalagi, sudah ada jaminan dari keluarga dan PT Energi Bara Prima termasuk BPKB kendaraan milik Misbakhun yang ikut dijadikan jaminan. "Dia ke Ratu Plaza karena disuruh servis laptop oleh bosnya. Makanya dia makan siang di sana," tuturnya.
Terpisah, Kementerian Hukum dan HAM juga mendukung pernyataan Yus Fakhruddin. Humas Kemenkum HAM Martuar Batubara memastikan jika Misbakhun memang telah mendapat hak asimilasi. "Sudah ada konfirmasi dari kepala kantor wilayah Kemenkum HAM DKI Sihabudin, kalau dia memang mendapat asimilasi," jelasnya.
Sayang, dia tidak tahu pasti bagaimana proses asimilasi yang diberikan ke Misbakhun. Yang pasti, selama menjalani proses asimilasi, yang bersangkutan bisa bebas pukul 08.00-16.00. Setelah itu, dia harus kembali dan tidur di Lapas. "Yang paham prosesnya Pak Sihabudin dan jajaran Dirjen Pemasyarakatan," tuturnya.