Misbakhun Menilai Aturan Produk Tembakau di RPP UU Kesehatan Tak Sesuai Aturan

“(Di aturan tersebut) ada larangan display produk, ada larangan penjualan minimal 20 batang. Ini juga yang pusing nanti bea cukai. (Aturan) ini juga akan mempengaruhi industri secara langsung,” tuturnya
Misbakhun juga menilai Kemenkes sudah melampaui kewenangannya.
Dia menegaskan aturan produk tembakau di RPP sudah bertentangan dengan payung hukumnya, yaitu UU Kesehatan.
"RRP itu kan seharusnya melaksanakan, tetapi dia mengatur ulang (aturan produk tembakau) dengan menggunakan baju PP. Kalau kemudian ada UU diterjemahkan berbeda dengan RPP-nya ya dilawan,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan negara seharusnya memberikan pengayoman dari sisi kemanusiaan, kebangsaan, dan kebhinekaan.
“Masa yang seperti ini mau kita hilangkan,” cetusnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan selaras dengan upaya meningkatkan investasi dan industrialisasi.
“Industri hasil tembakau adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” kata Adik. (mcr8/jpnn)