Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun Minta Pemerintah Berempati pada Industri Rokok

Rabu, 28 September 2016 – 09:09 WIB
Misbakhun Minta Pemerintah Berempati pada Industri Rokok - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menutup 3.915 pabrik rokok yang dianggap tidak taat aturan selama sembilan tahun belakangan ini. Kini hanya ada 754 pabrik rokok dari angka 4.669 pada 2007.

Berdasarkan keterangan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, penutupan itu karena pihaknya memperketat pengawasan dan izin bagi pabrik rokok. “Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup, sekarang hanya ada 754 pabrik,” katanya, Selasa (27/9).

Namun, anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan menilai ribuan pabrik rokok itu tutup bukan semata-mata karena tidak patuh. Menurut dia, kenaikan cukai rokok pada tahun lalu memang memukul industri hasil tembakau (IHT).

Misbakhun mengatakan, target penerimaan cukai yang terlalu tinggi justru memukul IHT. Bahkan dalam RAPBN 2017, dari total target penerimaan cukai Rp 157,15 triliun, sebesar Rp 149,87 triliun dipatok dari industri hasil tembakau.

“Jadi IHT nasional sedang mengalami situasi berat. Ribuan pabrik rokok kretek telah tutup. Jika target cukai terus dinaikkan, semakin banyak pula pabrik tutup,” ujarnya, Selasa (27/9).

Anggota DPR dari daerah pemilihan Probolinggo dan Pasuruan itu menambahkan, tutupnya ribuan pabrik kretek lebih disebabkan kebijakan pemerintah menaikkan cukai setiap tahun. Imbasnya pun sangat dirasakan pabrikan yang memproduksi sigaret  kretek tangan karena terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. “Terutama di pusat-pusat industri hasil tembakau," tegasnya.

Ia memerinci, IHT menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikkan cukai tahun lalu sebesar 12-16 persen. Kenaikan cukai rokok, katanya, membuat berkurangnya pangsa pasar.

Namun yang lebih memberatkan adalah kewajiban membayar cukai untuk 2016 pada 2015. Artinya cukai dibayar di muka.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menutup 3.915 pabrik rokok yang dianggap tidak taat aturan selama sembilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News