Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun Pengin RI Punya UU Konsultan Pajak, Ini Alasannya

Kamis, 03 Mei 2018 – 03:40 WIB
Misbakhun Pengin RI Punya UU Konsultan Pajak, Ini Alasannya - JPNN.COM
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, MEDAN - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun terus mendorong penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Legislator Golkar itu meyakini RUU Konsultan Pajak jika kelak diberlakukan akan memperkuat program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mereformasi sistem perpajakan.

“Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU,” ujar Misbakhun dalam seminar nasional bertema RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Medan, Rabu (02/05).

Misbakhun yang juga pengusul RUU Konsultan Pajak menambahkan, sistem perpajakan sangat rumit dan dinamis. Karena itu, konsultan pajak akan menjembatani kepentingan negara dengan para wajib pajak.

Legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu menambahkan, merujuk data IKPI, saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 4.500 konsultan pajak. Jumlah itu sangat kecil untuk ukuran Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa.

Misbakhun Pengin RI Punya UU Konsultan Pajak, Ini Alasannya
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam seminar nasional tentang RUU Konsultan Pajak di Medan.

“Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil,” bebernya.

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, profesi konsultan pajak sangat erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan ekonomi dan perkembangan cara bertransaksi. Terlebih, kini perkembangan ilmu dan teknologi informasi berpengaruh signifikan terhadap kompleksitas perekonomian dan regulasinya.

Kondisi itu memunculkan konsekuensi tentang meningkatnya kebutuhan masyarakat akan konsultan pajak profesional. “Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO untuk membuka pasar domestiknya,” katanya.

Misbakhun meyakini RUU Konsultan Pajak jika kelak diberlakukan akan memperkuat program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mereformasi sistem perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close