Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun Penuhi Panggilan Polri

Rabu, 21 April 2010 – 12:27 WIB
Misbakhun Penuhi Panggilan Polri - JPNN.COM
Misbakhun sendiri  ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Pasal ini dikenakan penyidik karena  mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu.

Sedianya, pemeriksaan Misbakhun ini digelar  (16/4) lalu, namun dengan alasan kesibukan ia memohon penundaan dan baru bisa dilakukan Rabu pagi.

Sebagai informasi kasus ini bermula ketika PT Selalang Prima Internasional, mengajukan permohonan LC kepada Bank Century senilai USD 22,5 juta tahun 2007 untuk impor gandum. Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi.

Usai pemeriksaan ini, Misbakhun akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pekan depan. "Hari Senin dipanggil sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Bareskrim Polri, Rabu.(zul/jpnn)

JAKARTA- Tersangka kasus Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/4). Politisi Partai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close