Misbakhun Penuhi Panggilan Polri
Rabu, 21 April 2010 – 12:27 WIB
Sedianya, pemeriksaan Misbakhun ini digelar (16/4) lalu, namun dengan alasan kesibukan ia memohon penundaan dan baru bisa dilakukan Rabu pagi.
Sebagai informasi kasus ini bermula ketika PT Selalang Prima Internasional, mengajukan permohonan LC kepada Bank Century senilai USD 22,5 juta tahun 2007 untuk impor gandum. Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi.
Usai pemeriksaan ini, Misbakhun akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pekan depan. "Hari Senin dipanggil sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Bareskrim Polri, Rabu.(zul/jpnn)