Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun: Tax Amnesty Bukti Rakyat Percaya Jokowi

Selasa, 14 Maret 2017 – 22:02 WIB
Misbakhun: Tax Amnesty Bukti Rakyat Percaya Jokowi - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun tak henti-hantinya menyuarakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Politikus Golkar itu mengharapkan keterlibatan semua kalangan demi program yang dipayungi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu.

Salah satu yang disasar Misbakhun untuk ikut menyukseskan tax amnesty adalah kalangan muda. Sebab, pemuda dalam perjalanan sejarah bangsa selalu punya kontribusi penting.

"Pajak yang kita bayarkan itu untuk menyejahterakan rakyat. Mari kita berikan dukungan sekecil apa pun," kata Misbakhun saat menjadi pembicara seminar nasional bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca-Tax Amnesty yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, Selasa (14/03).

Politikus muda yang dikenal sebagai inisiator UU Tax Amnesty itu menjelaskan, salah satu cara menyejahterakan rakyat adalah melalui distribusi APBN. Menurutnya, pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN. 

Sayangnya, sering kali realisasi penerimaan pajak yang sudah dicanangkan pemerintah tak sesuai target. Bahkan penerimaan pajak pada 2015 anjlok akibat situasi ekonomi yang belum bisa bangkit.

Meski demikian, dia percaya saat ini merupakan momentum tepat membenahi segala sisi perpajakan. Menurutnya, kesadaran membayar pajak timbul seiring manfaatnya bagi rakyat.

Selain itu, Misbakhun juga menyinggung dua tujuan penting dari tax amnesty. “Pertama adalah  mengembalikan kepercayaan publik dan menambah tax base. Yang kedua men-support anggaran berjalan,” kata mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.

Misbakhun membeberkan, pada tax amnesty tahap pertama periode Juli-September 2016, ada penambahan basis data hingga 390 ribu wajib pajak. Sedangkan pada tax amnesty tahap kedua yang berlangsung Oktober-Desember 2016, angka penambahan basis data wajib pajak mencapai 223 ribu.

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun tak henti-hantinya menyuarakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Politikus Golkar itu mengharapkan keterlibatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close