Misbakhun Yakini Jokowi Berikhtiar Selamatkan Indonesia Lewat Perppu Corona
Rabu, 01 April 2020 – 19:02 WIB
Sebab, ketentuan Perppu 1/2020 memuat imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut.
“Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan,” pungkasnya. (boy/jpnn)