Mitigasi Bencana Perlu Diperkuat karena Indonesia Rawan Gempa
Dia tidak ingin mitigasi terhadap gempa bumi masih kurang seperti di Cianjur yang warga sekitar tidak pernah mendapat edukasi cara bersikap menghadapi guncangan.
"Intinya, bagaimana mengurangi dampak bahaya gempa bumi dengan mengurangi risiko bencana," kata Suparyoto.
Selain mengedukasi warga, kata dia, bentuk mitigasi lain ialah membuat aturan yang tegas menyikapi sesar aktif di Indonesia.
Dia kemudian menyoroti perubahan di Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang awalnya melarang ada bangunan berdiri sejauh 250 meter di sisi kiri dan kanan dari sesar aktif.
Namun, pada revisi peraturan tersebut dengan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRWN, pasal tersebut justru dihapus.
"Kalau boleh, pasal tadi kembali dihidupkan, karena bangunan tidak ada yang selamat jika dibangun di wilayah sesar aktif," ujar dia. (ast/jpnn)