MK: 192 Panwas Sah
Kamis, 18 Maret 2010 – 20:28 WIB
Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebutkan, putusan ini demi kemanfaatan dan efektifitas pelaksanaan pilkada 2010 yang tahapannya sudah dimulai. Sekaligus, untuk menjaga kondisi yang kondusif di daerah dan demi kepastian hukum. Sebanyak 192 panwas yang dinyatakan sah itu terdiri 7 panwas provinsi dan 185 panwas kabupaten/kota. 192 panwas itu hasil bentukan bawaslu dan KPU yang didasarkan Surat Edaran Bersama KPU dan Bawaslu Nomor 1669/KPU/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009.
Menurut MK, model rekrutmen panwas yang calonnya diajukan KPU dan ditetapkan Bawaslu, akan mengakibatkan anggota-anggota panwas tergantung pada KPU sehingga kemandiriannya terganggu. "Maka pencalonan dan pengangkatan anggota Panwaslu cukup dilakukan oleh satu lembaga saja yaitu Badan Pengawas pemilu atau Panwaslu," demikian bunyi putusan MK.