MK: 9 Kecamatan Harus Pemilihan Ulang
Kamis, 24 Juni 2010 – 19:00 WIB
Selain itu, MK juga menangguhkan berlakunya keputusan KPU Gresik tertanggal 1 Juni 2010 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dalam keputusannya, MK memerintahkan KPU harus melaporkan hasilnya kepada pihak MK. “Melaporkan kepada MK 60 hari setelah putusan ini dibacakan,” terang Mahfud.
Gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Gresik dimohonkan oleh pasangan calon Sambali Halim Radianto-H Muhammad Qosim (SQ) beberapa waktu lalu. Beberapa hal yang dilaporkan ke MK oleh pasangan tersebut terkait dugaan adanya money politic, temuan ribuan pemilih di bawah umur dan kasus pencoblosan lebih dari sekali.(wdi/jpnn)