Alasan kedua, dalam putusan sela MK, KPU Tapteng diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang syarat dukungan empat pasangan calon. Hasilnya, KPU Tapteng menyatakan Albiner-Steven memenuhi syarat. Nyatanya, hasil verifikasi KPU Tapteng itu tidak digubris MK. Dengan putusan MK, berarti tidak ada pemilukada ulang. Kemenangan Bonaran-Sukran Tandjung menjadi sah. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Usai selesai membacakan putusan untuk gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan Albiner Sitompul-dr. Steven