MK Akui Anak di Luar Nikah
Ayah Biologis, Wajib Menafkahi AnaknyaSabtu, 18 Februari 2012 – 04:29 WIB
Menurut Mahkamah, bahwa Pasal 43 ayat (1) dalam UU tersebut yang berbunyi "Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki selama dapat dibuktikan bahwa keduanya ada hubungan biologis.
"Sehingga, ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” jelas Mahfud.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
Senin, 06 Mei 2024 – 10:14 WIB - Humaniora
Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
Senin, 06 Mei 2024 – 07:14 WIB - Humaniora
Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
Senin, 06 Mei 2024 – 06:14 WIB - Hukum
Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
Senin, 06 Mei 2024 – 03:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
Senin, 06 Mei 2024 – 06:32 WIB - Humaniora
Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
Senin, 06 Mei 2024 – 07:14 WIB - Dahlan Iskan
Visa Diaspora
Senin, 06 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Pabrik Sepatu dan Sandal Bata Gulung Tikar, Ratusan Pegawai Kena PHK
Senin, 06 Mei 2024 – 09:00 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024 Jadi Momen Balas Dendam China kepada Indonesia
Senin, 06 Mei 2024 – 07:40 WIB