MK Akui Salah Ketik Putusan Pilkada Halmahera Tengah
Senin, 22 Oktober 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya kesalahan penulisan pada berkas putusan tentang sengketa Pemilukada Halmahera Tengah. Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, kekelirusan itu terkait penyebutan pihak termohon (KPU Halmahera Tengah) sebagaima dalam putusan MK.
Untuk diketahui, kesalahan tersebut terdapat dalam berkas putusan MK atas permohonan sengketa hasil Pilkada Halmahera Tengah. Dalam putusan tertangga; 18 Oktober 2012 itu, pada halaman 100 dan 108 tertulis bahwa pihak termohon adalah KPU Kabupaten Halmahera Tengah namun yang ditetapkan sebagai pihak terkait justru Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang terpilih tahun 2012’.
Menurut Akil, kesalahan kemungkinan terjadi. Namun ia menjamin kekeliruan itu bukan pada substansi putusan. “Tapi intinya bahwa jawaban-jawaban yang ada semuanya dimasukkan. Dan tidak ada yang diubah-ubah,” katanya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya kesalahan penulisan pada berkas putusan tentang sengketa Pemilukada Halmahera Tengah. Juru Bicara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilpres
Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:43 WIB - Pilkada
Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
Rabu, 15 Mei 2024 – 18:10 WIB - Pilkada
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:30 WIB - Politik
Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
VNL 2024: Jepang Vs Turki 3-2, Juara Bertahan Tumbang
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:56 WIB - ABC Indonesia
Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka
Rabu, 15 Mei 2024 – 23:26 WIB - Liga Indonesia
Madura United Vs Borneo FC 1-0, Gol Jaja jadi Pembeda
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:11 WIB - Politik
Pilkada Solo 2024, Kevin Fabiano Daftar Balon Wali Kota di PDIP, Bawa Salam Pancasila
Kamis, 16 Mei 2024 – 00:10 WIB - Hukum
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
Rabu, 15 Mei 2024 – 23:41 WIB