MK Akui Salah Ketik Putusan Pilkada Halmahera Tengah
Senin, 22 Oktober 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya kesalahan penulisan pada berkas putusan tentang sengketa Pemilukada Halmahera Tengah. Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, kekelirusan itu terkait penyebutan pihak termohon (KPU Halmahera Tengah) sebagaima dalam putusan MK.
Untuk diketahui, kesalahan tersebut terdapat dalam berkas putusan MK atas permohonan sengketa hasil Pilkada Halmahera Tengah. Dalam putusan tertangga; 18 Oktober 2012 itu, pada halaman 100 dan 108 tertulis bahwa pihak termohon adalah KPU Kabupaten Halmahera Tengah namun yang ditetapkan sebagai pihak terkait justru Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang terpilih tahun 2012’.
Menurut Akil, kesalahan kemungkinan terjadi. Namun ia menjamin kekeliruan itu bukan pada substansi putusan. “Tapi intinya bahwa jawaban-jawaban yang ada semuanya dimasukkan. Dan tidak ada yang diubah-ubah,” katanya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya kesalahan penulisan pada berkas putusan tentang sengketa Pemilukada Halmahera Tengah. Juru Bicara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
Selasa, 26 November 2024 – 21:49 WIB - Pilkada
8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 21:44 WIB - Pilkada
Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 – 21:40 WIB - Pilkada
2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
Selasa, 26 November 2024 – 20:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB