MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka
Jumat, 09 September 2011 – 05:18 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini proses hukum kasus pemalsuan surat putusan MK tidak akan menyentuh aktor intelektual. Bahkan, penyidik Polri menurutnya hanya berkutat pada penetapan tersangka dari MK. Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengaku, pihaknya mendapat bocoran bahwa penyidik akan menetapkan satu staf MK lagi sebagai tersangka kasus tersebut. “Yang kami dengar staf panitera pengganti MK, Muhammad Faiz, akan dijadikan tersangka. Jika hal itu menjadi terjadi, maka dugaan kami benar, pengungkapan kasus ini hanya akan berhenti dengan menangkap pelaku kelas teri yang sebenarnya bekerja atas nama jabatan,” ungkapnya, di gedung MK, Kamis (8/9).
Menurutnya, keyakinan itu semakin terlihat dengan sikap Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Sutarman, yang terlihat tidak semangat lagi untuk membongkar kasus surat palsu MK itu. "Memo internal Kabareskrim tertanggal 3 Agustus 2011 yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, sebagai tersangka malah tidak dijalankan kok,” tandas Akil.
Dia menduga ada kekuatan lebih besar yang mengintervensi penyidik, sehingga Andi Nurpati tidak juga disentuh. Akil menuding Polri mencoba melawan arus akal sehat publik yang bisa menyimpulkan siapa orang bersalah dalam kasus tersebut. Padahal, untuk mengungkap keterlibatan Andi Nurpati sangat mudah dan sederhana membuktikannya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini proses hukum kasus pemalsuan surat putusan MK tidak akan menyentuh aktor intelektual. Bahkan, penyidik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Sosial
Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:00 WIB - Hukum
Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
Jumat, 03 Januari 2025 – 20:11 WIB - Hukum
Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:45 WIB - Humaniora
DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:50 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - All Sport
Link Live Streaming Proliga 2025: Ratu Voli Kazakhstan Jalani Debut
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:13 WIB - Olahraga
Persib Incar Pemain Asing Baru Gantikan Mailson Lima
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:20 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Jumat, 03 Januari 2025 – 20:36 WIB