MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka
Jumat, 09 September 2011 – 05:18 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini proses hukum kasus pemalsuan surat putusan MK tidak akan menyentuh aktor intelektual. Bahkan, penyidik Polri menurutnya hanya berkutat pada penetapan tersangka dari MK. Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengaku, pihaknya mendapat bocoran bahwa penyidik akan menetapkan satu staf MK lagi sebagai tersangka kasus tersebut. “Yang kami dengar staf panitera pengganti MK, Muhammad Faiz, akan dijadikan tersangka. Jika hal itu menjadi terjadi, maka dugaan kami benar, pengungkapan kasus ini hanya akan berhenti dengan menangkap pelaku kelas teri yang sebenarnya bekerja atas nama jabatan,” ungkapnya, di gedung MK, Kamis (8/9).
Menurutnya, keyakinan itu semakin terlihat dengan sikap Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Sutarman, yang terlihat tidak semangat lagi untuk membongkar kasus surat palsu MK itu. "Memo internal Kabareskrim tertanggal 3 Agustus 2011 yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, sebagai tersangka malah tidak dijalankan kok,” tandas Akil.
Dia menduga ada kekuatan lebih besar yang mengintervensi penyidik, sehingga Andi Nurpati tidak juga disentuh. Akil menuding Polri mencoba melawan arus akal sehat publik yang bisa menyimpulkan siapa orang bersalah dalam kasus tersebut. Padahal, untuk mengungkap keterlibatan Andi Nurpati sangat mudah dan sederhana membuktikannya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini proses hukum kasus pemalsuan surat putusan MK tidak akan menyentuh aktor intelektual. Bahkan, penyidik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Hukum
Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:51 WIB - Lingkungan
Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:49 WIB - Lingkungan
Kementan Komitmen Suskseskan UPPO-Biogas, Konservasi Air, hingga Modernisasi Pertanian
Sabtu, 11 Mei 2024 – 19:26 WIB - Hukum
Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Sprint MotoGP Prancis: Martin Juara, Pecco Celaka, Marc Marquez Finis Kedua
Sabtu, 11 Mei 2024 – 20:29 WIB - Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Prancis: Martin Sempurna, Marquez Luar Biasa, 4 Pembalap Gagal Finis
Sabtu, 11 Mei 2024 – 20:51 WIB - Lingkungan
Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:49 WIB - Jabar Terkini
Bus Pembawa Rombongan Pelajar Asal Depok Terguling di Ciater, Diduga Korban Lebih dari 2 Orang
Sabtu, 11 Mei 2024 – 20:18 WIB - Bisnis
Mantap! Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Menjadi BBB
Sabtu, 11 Mei 2024 – 21:05 WIB