MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan tidak ada intervensi presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu diucapkan Arief saat membacakan eksepsi sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut MK, secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” ucap Arief, Senin (22/4).
Arief melanjutkan, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon tidak beralasan.
“Hal itu dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta pilpres dan wakil presiden 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata dia.
Diketahui, MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024.