MK: Banyak Parpol Tak Cukup Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan, banyaknya perkara sengketa hasil Pileg 2014 yang ditolak MK dikarenakan permohonan yang diajukan partai politik (parpol) maupun perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak dilengkapi dengan cukup bukti dalam menggugat keputusan KPU No :411/Kpts/KPU/2014.
"Kenapa banyak yang ditolak? Sebagian besar pada umumnya ditolak karena tidak bisa dibuktikan, itu prinsipnya. Banyak juga permohonan tidak jelas yang kabur apa yang mau dimohonkan tidak jelas disamping pembuktian. Iya (tidak bisa dibuktikan) dengan bukti dan saksi," terang Hamdan, di Gedung MK, Jumat (27/6).
Hamdan menjelaskan bahwa MK memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihak-pihak terkait di persidangan termasuk pemohon dan termohon. Tanpa alat bukti dan keterangan saksi yang kuat, tidak mudah bagi MK untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
"Yang kita putuskan sangat tergantung pada bukti. Bukti itu ada dua, bukti dokumen-dokumen dan saksi, bukti dokumen itu yang paling penting. C-1 misalnya, dan saksi itu harus saling memperkuat dengan bukti tertulis. Kalau bukti-bukti ini tidak ada tidak mungkin kita akan mengabulkan"permohonan itu, jadi sangat tergantung pada bukti," jelasnya.
Hamdan juga menegaskan bahwa MK hanya dapat menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, bukan di luar persidangan seperti yang dinyatakan oleh sejumlah pihak. "Sepanjang diajukan, diperiksa, dan didengarkan dalam sidang itu diperhatikan tapi sepanjang tidak ada hanya berita di media dan cerita-cerita di luar (persidangan) itu tidak bisa. Kita berdasarkan apa yang ada dalam persidangan tidak mungkin keluar dari peristiwa di persidangan. Kalau kita keluar dari situ justru nanti MK dianggap mengarang," ujarnya.
Diketahui, jumlah perkara gugatan hasil pemilu di MK meningkat. Minimnya jumlah peserta pemilu ternyata tidak menjamin jumlah perkara akan sedikit. Pada 2009 jumlah parpol yang mengikuti pemilu 38 parpol. Namun, rata-rata parpol mengajukan 17 perkara.
Tahun 2014 pemilu yang diikuti 12 parpol nasional dan tiga partai lokal di Aceh rata-rata satu parpol mengajukan 48 perkara ke MK. Sejak dimulainya sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu kemarin (25/6), MK telah memutus 379 perkara di 26 provinsi. Hamdan tidak dapat memastikan berapa permohonan gugatan hasil Pileg 2014 yang nantinya dikabulkan untuk keseluruhan oleh MK.
Diketahui, hanya sebagian kecil permohonan yang dikabulkan sebagian oleh MK dengan menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan ulang di sejumlah provinsi. Sejauh ini, putusan MK juga belum memastikan adanya pergeseran suara atau kursi yang diraih parpol pada tingkat nasional. Begitu juga dengan kursi DPD.