Menurut Akil, surat dari MK tersebut akan segera dikeluarkan oleh Panitera Kepala, begitu KPUD melayangkan surat permohonan. Selanjutnya, surat dari MK akan dikirim ke KPUD.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, tentang surat keterangan tidak