MK Beri 14 Hari untuk Perbaiki Permohonan
Senin, 13 Juli 2009 – 17:19 WIB
"Bagi kami, hal itu sangat tidak rasional dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)," kata Supriyadi Sebayang, saat menyampaikan permohonannya di depan majelis Hakim Konstitusi. Karena dalam Pasal 28D ayat (1) itu, jelas Supriyadi pula, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. "Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan kami," tambahnya.
Hanya saja, terhadap permohonan yang diajukan para pemohon ini, oleh Hakim Konstitusi justru disarankan untuk segera diperbaiki. Hal itu lantaran Hakim Konstitusi berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon belum kuat. Lebih-lebih terkait Pasal 247 ayat (2), yang secara konstitusional belum jelas apa yang mau diuji. "Kami beri kesempatan kepada pemohon, dalam waktu 14 hari ke depan, untuk segera memperbaiki permohonannya," kata Ketua Panel Hakim Konstitusi, M Akil Mochtar, memberikan responnya. (sid/JPNN)