MK Beri Waktu 3x24 Jam
Bagi Pasangan Capres untuk Gugat Hasil PilpresSabtu, 25 Juli 2009 – 17:25 WIB
Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar menjelaskan, pasangan capres yang akan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres diberi tenggat waktu selama 3x24 jam. "Jadi tadi dibuka pukul 10.26 maka pendaftaran ditutup Selasa (28/7) pekan depan pukul 10.26," ujarnya di gedung MK, Sabtu (25/7).
Menurutnya, MK juga sudah menyiapkan jadwal sidang jika memang nantinya pasangan capres yang keberatan mengajukan sengketa hasil Pilpres. Sidang pertama, ujar Mukthie, akan digelar pada 4 Agustus mendatang. "Dan persidangan selesai semua pada 12 Agustus," sebutnya.