MK dan MA Jamin Putusan Bebas Suap
Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009Minggu, 11 Januari 2009 – 12:13 WIB
Djoko menambahkan, MA memastikan kasus pelanggaran pidana dapat selesai lima hari sebelum penetapan hasil pemilu nasional. Karena itu, agar cepat selesai, untuk memutus perkara pidana tersebut, Djoko meminta jaksa dan Bawaslu juga bisa bekerja cepat. Misalnya, jaksa harus dapat menghadirkan terdakwa di persidangan. Sedangkan Bawaslu diminta bisa menetapkan pelanggaran pidana pemilu dengan cepat pula.
Proses pidana pemilu akan diawali dengan penetapan adanya pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu. Sedangkan sengketa hasil penghitungan pemilu akan diselesaikan MK. ''Intinya, sesuai aturan, pidana pemilu akan diproses oleh polisi, kemudian disampaikan kejaksaan dan diadili oleh hakim,'' jelasnya.