MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw
Kamis, 08 September 2011 – 23:11 WIB
"Adanya penggelebungan suara dengan cara memanipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mana DPT lebih banyak dari jumlah penduduk, padahal tidak semua penduduk mempunyai hak pilih," kata Anwar Rachman selaku kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Kamis (8/9).
Menurut Anwar, kecurangan tidak hanya terjadi pada penggelembungan DPT saja, KPUD juga melakukan pelanggaran lain yang sangat mendasar yakni, pemungutan suara dilakukan diluar jadwal yang telah ditetapkan dalam surat keputusan KPU No: 25 A/Kpts/KPU-Kab.Tamb.033.680764/2011 tentang penetapan hari libur atau sebagai hari pemungutan suara.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Tahun 2011,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:01 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Parpol
Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:22 WIB - Legislatif
Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB