MK Diminta Batasi Anggaran Polri
Sabtu, 25 Februari 2012 – 06:35 WIB
JAKARTA – Pengelolaan anggaran polri disoal. Sebab, kasus belum tuntas tapi anggaran sudah habis. ’’Anggaran salah target. Akhirnya harus ada anggaran tambahan untuk melanjutkan penuntasan kasus itu,’’ kata Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang uji materi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang diajukan MAKI di gedung MK, Jumat (24/2). Karena itu, pemohon meminta MK menambah bab dan pasal-pasal dalam UU Kepolisian. Penambahan itu antara lain mengatur tentang manajemen pengajuan anggaran keuangan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tata cara pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
’’Karena kepolisian di bawah presiden, sebaiknya anggaran belanja kepolisian di bawah Kemendagri. Presiden saja dibatasi, kenapa kepolisian di bawahnya tidak ada pembatasan anggaran. Padahal dalam UU kan mengenal pembatasan,’’ ujarnya.
Dalam petitumnya, pemohon tidak menyebut bahwa Pasal 8 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 8 UU Kepolisian intinya menyebutkan kedudukan kepolisian di bawah presiden. ’’Kedudukan kepolisian di bawah presiden masih tetap relevan saat ini. Sebab, jika ditinjau dari sejarah bahwa kepolisian merupakan ’’saudara kandung’’ dari TNI yang juga di bawah presiden. Karena itu, kami minta menambah dua pasal dalam UU Kepolisian,’’ katanya.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, permohonan belum memenuhi syarat pengujian UU baik dari segi sistematika maupun materi yang diajukan. Misalnya, soal kedudukan hukum harus diperjelas apakah sebagai warga negara, badan hukum publik/privat, atau lembaga negara. ’’Jadi sistematika permohonan ini harus tata kembali,’’ kata Akil.
JAKARTA – Pengelolaan anggaran polri disoal. Sebab, kasus belum tuntas tapi anggaran sudah habis. ’’Anggaran salah target. Akhirnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
Minggu, 17 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
Minggu, 17 November 2024 – 18:22 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB - Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB - Jabar Terkini
Innalillahi! Bocil di Bogor Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Perumahan Aerum Park
Minggu, 17 November 2024 – 17:00 WIB - Pendidikan
Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
Minggu, 17 November 2024 – 16:05 WIB