MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura
Senin, 22 November 2010 – 00:44 WIB
Ia menjelaskan, jumlah pemilih di Distrik Heram yang menggunakan halk pilihnya adalah 22.588. Jumlah itu sudah termasuk pemilih pindahan dari TPS lain. Namun dari seluruh jumlah suara di Distrik Heram, sebanyak 346 suara dinyatakan tidak sah dengan demikian 22.339 suara yang dinyatakan sah.
"Jumlah itu juga sudah sesuai dengan jumlah surat suara yang dikeluarkan di tingkat TPS. Kami juga menyebar 500 relawan yang mengunakan Berita Acara bahwa semua saksi calon telah tanda tangan dari hasil Pilkada Jayapura di Distrik Heram. Kalau yang digunakan data lain, jelas ada perbedaan," tandasnya.
Karenanya data Panwas Pilkada Kota Jayapura yang sebenarnya harus dijadikan acuan. Sayangnya, data Panwas yang sudah diplenokan itu tidak disampaikan di persidangan MK.