MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
Senin, 31 Oktober 2011 – 17:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha penyiaran yang UU No 32 Tahun 2002 dan pemerintah tidak berdaya menghadapi pelanggaran tersebut. Demikian rangkuman pendapat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M Riyanto, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali, anggota Komisi I DPR RI dari FPDI-P Helmi Fauzy, dan anggota Komisi I DPR RI dari FKB Effendy Choirie, terkait pengajuan permohonan uji materi yang dilakukan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan terkait banyaknya pemusatan kepemilikan yang dilakukan Grup MNC dengan menguasai RCTI, Global TV, dan MNC TV. Pengusaha lainnya, Grup Transcorp dengan Trans TV dan Trans7, Vivanews Media dengan TV One dan ANTV, dan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) dengan menguasai SCTV, O Channel, dan kini Indosiar.
Menurut M Riyanto, uji materi ini dilakukan karena para pemilik frekuensi penyiaran jelas-jelas melanggar UU. Keputusasn MK diharap mengakhiri multitafsir yang diklaim sejumlah pihak. Keputusan MK, imbuh dia, dapat memberikan rasa adil bagi publik sehingga frekuensi siaran dapat dikembalikan ke ranah publik. "Saya berharap demikian. Tetapi semua diserahkan sepenuhnya ke MK,” kata Riyanto di Jakarta, Senin (31/10).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:23 WIB - Humaniora
Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:59 WIB - Hukum
PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:49 WIB - Humaniora
Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: FajRi Kalah Secara Dramatis, Indonesia Kritis
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:26 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Jojo Memperpanjang Napas Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:39 WIB - Bulutangkis
Libas Indonesia 3-1, China Raih Gelar ke-11 Thomas Cup
Minggu, 05 Mei 2024 – 21:28 WIB - Politik
Aswaja Jadi Nama Fraksi Gabungan PPP dan PKB di DPRD Kota Bogor
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:00 WIB - Politik
Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:34 WIB