MK Diminta Surati Presiden dan DPR
Senin, 15 April 2013 – 16:27 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeringatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar tidak melakukan pelanggaran konstitusi. Presiden dan DPR diminta segera mencabut pasal penghinaan Presiden yang saat ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 265.
Permintaan tersebut dikemukakan anggota Forum Rakyat Anti Pasal Represif (FRAPR), Ali Nurdin.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan, karena selama ini MK terbukti mampu mengawal konstitusi, yakni membatalkan sejumlah undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeringatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:18 WIB - Humaniora
Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:16 WIB - Hukum
Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:53 WIB - Humaniora
Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:49 WIB - Kriminal
Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:50 WIB - Sepak Bola
Real Madrid Vs Bayern Muenchen: Perpanjangan Waktu?
Rabu, 08 Mei 2024 – 20:18 WIB - Kriminal
Dicekoki Miras, Siswi SMP Mabuk, Lalu Digilir 3 Pria Selama Empat Hari
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:45 WIB - Humaniora
3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
Rabu, 08 Mei 2024 – 20:35 WIB