MK Finalisasi Uji Materi Amrozi Cs
Soal Pelaksanaan Hukuman MatiSelasa, 07 Oktober 2008 – 10:33 WIB
Mahfud mengaku, putusan MK soal uji materi itu tidak diintervensi Kejagung. ''Kapan pun Kejagung menjadwalkan eksekusi mereka (Amrozi cs, Red), MK akan bekerja seperti biasa,'' tegasnya.
Soal putusan vonis, pakar hukum tata negara dan guru besar asal UII tersebut mengatakan, bisa saja diumumkan akhir bulan ini. ''Tapi, kita lihat saja nanti. MK tidak terburu-buru, tapi bekerja cepat. Kita tidak mengejar waktu dieksekusi,'' tegasnya. Mengenai provisi yang diajukan tim kuasa hukum Amrozi cs, Mahfud mengatakan bahwa MK tidak mengenal provisi. ''Jangankan provisi, UU yang berlaku saja tidak bisa ditunda pelaksanaannya hanya karena ada perkara,'' tambahnya.